oleh

7 Usulan yang Belum Direalisasikan, Najamuddin : Akan Saya Perjuangkan di DPRD

-LUWU TIMUR-
Warning: array_key_exists() expects parameter 2 to be array, bool given in /www/wwwroot/radarluwuraya.com/wp-content/plugins/wp-postviews/wp-postviews.php on line 185

Lutim, Radarluwuraya.com — Ada Tujuh Usulan yang sudah bertahun-tahun di usulkan Desa Wewangriu Kecamatan Malili belum satupun direalisasikan. Ini akan diperjuangkan Najamuddin Anggota DPRD Lutim untuk di realisasikan saat melakukan Reses Perseorangan di Desa Wewangriu, Jumat (10/12/2021 )

Menurut Budiman Kepala Desa Wewangriu 7 usulan proyek pembangunan tersebut adalah, Jalan sekitar 3 KM yang menghubungkan dusun Kore-Korea dengan Dusun Paorebai.

”Jalan ini sangat dibutuhkan untuk memudahkan akses bagi petani. Kasihan petani kita selama ini kalau mau angkut hasil panennya harus sewa ojek 50 000 sekali angkut ” Kata Budiman.

Kemudian Rehab Kantor Kepala Desa Wewangriu yang plapon sudah banyak rusak dan atapnya bocor.

Pembangunan sarana olah raga, yang sampai saat ini masih menunggu hibah dari Dinas Pendidikan mengingat lahannya masih aset Dinas Pendidikan.

Pengerasan Jalan Produksi yang berada di belakang kantor desa. Pemeliharaan Jalan beton yang menghubungkan Patande dengan Kore -Korea sudah banyak berlubang .

Kelompok Tani membutuhkan alat combain untuk memudahkan proses pemanenan gabah petani.

Terakhir warga membutuhkan alat berat untuk membersihkan tunggul kayu yang banyak dilahan sawah warga. Tunggul kayu besar ini hanya bisa di cabut menggunakan alat berat.

”Saya perkirakan ada sekitar 25 Hektar lahan sawah warga yang banyak Tunggul kayu nya ini.” Ungkap Budiman.

Mendengar penyampaian tersebut, Najamuddin siap memperjuangkan usulan tersebut.

“Terima kasih ini saya catat dan akan saya perjuangkan di DPRD nantinya supaya bisa direalisasikan.” Ujar Najamuddin.

“Untuk alat Combain, disarankan kelompok tani membuat surat permohonan ke Dinas Pertanian. Biasanya jika ada surat permohonan permintaan alat Combain itu cepat ditindak lanjuti Dinas Pertanian.” Kata Najamuddin.

Selanjutnya alat berat untuk mencabut tunggul kayu dilahan sawah seluas 25 hektar itu, Najamuddin juga meminta Kelompok Tani menyurat ke Dinas Pertanian melalui Kepala Desa, selanjutnya nanti Dinas Pertanian menyurat ke Dinas PU untuk meminjam alat berat tersebut.

“Karena hanya di PU yang ada escavator, makanya prosedur harus menyurat secara resmi. Nanti saya bantu kawal juga. ” Tandas Najamuddin.

Komentar