oleh

Berikut Item-Item yang Termasuk dalam Program 1 Milyar 1 Desa

-LUWU TIMUR-
Warning: array_key_exists() expects parameter 2 to be array, bool given in /www/wwwroot/radarluwuraya.com/wp-content/plugins/wp-postviews/wp-postviews.php on line 185

Malili, Radarluwuraya.com — Salah satu program unggulan bupati Luwu Timur  yang tertuang dalam visi misi adalah program 1 Milyar 1 Desa. Program ini dipastikan mulai direalisasikan pada tahun 2022 mendatang.

Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban  dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan  bersifat khusus kepada desa (juknis)  program 1 Milyar 1 Desa tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021.

Dalam Perbup tersebut diuraikan tata cara penganggaran  program bantuan khusus keuangan (BKK) sebagai berikut :

  1. Kepala desa mengusulkan kegiatan untuk BKK  dalam bentuk proposal kepada bupati melalui dinas.
  2. Proposal tersebut kemudian diverifikasi oleh BKK kabupaten yang terdiri Sekretaris Daerah (Pembina), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Ketua), Asisten Perekonomian dan pembangunan (wakil ketua), kepala dinas (sekretaris) dan perangkat daerah teknis sesuai kebutuhan (anggota).
  3. Pemerintah daerah memberikan BKK dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Adapun peruntukan kegiatan BKK ini meliputi :

  1. Pembangunan desa sebesar 60 persen terdiri dari bedah rumah paling banyak 10 unit,  lampu jalan energy PLN  atau pembangkit listrik tenaga surya  bagi desa yang tidak memiliki  jaringan PLN  paling banyak 10  unit dan kegiatan pembangunan lainnya seperti  jalan lingkungan, jalan tani dan jalan produksi,  pembangunan rumah ibadah skala desa,  jembatan dan gorong-gorong desa. Item lainnya adalah talud jalan desa, jaringan irigasi desa atau jaringan irigasi tersier,  lapangan desa atau ruang terbuka hijau, penyediaan jamban, sumur peresapan air, tempat pembuangan sampah desa,  pendidikan anak usia dini desa, pembuatan atau rehabilitasi sarana penghasil energi baru terbarukan/ energi mandiri, internet di area publik, drainase,  sarana dan prasarana air bersih pedesaan, pasar desa, dan destinasi wisata desa.
  2. BKK digunakan paling sedikit untuk pemberdayaan masyarakat desa sebesar 30 persen meliputi pemberian insentif petugas keagamaan, persertifikatan asset desa, peningkatan kapasitas pelaku usaha perekonomian  di desa,  optimalisasi  pengelolaan BUM desa, peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa,  pengembangan produk unggulan  desa, pengadaan dan pengembangan  teknologi tepat guna, mitigasi bencana,  tahfidz quran  dan penghapal kitab suci
  3. BKK digunakan paling banyak 10 persen untuk peningkatan kapasitas  aparat pemerintah desa, tambahan tunjangan BPD,  biaya operasional kepala desa,  dan pendamping teknis BKK.

Komentar