PALOPO, RADARLUWURAYA – Sat Reskrim Polres Palopo membekuk Alek Gandi (33) warga Dusun Cigintung Kec. Malausme Kab. Majalengka, Rabu (21/4/2021). Dia diringkus lantaran mencuri handphone di Masjid Agung Luwu Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edy mengatakan pelaku mencuri handphone dengan berpura-pura meminta hotspot dari calon korbannya. Saat lengah, dia langsung kabur membawa handphone curiannya.
“Korban saat itu akan berwudhu, jadi dia menyimpan handphone di samping pelaku karena pelaku minta hotspot korban. Tapi, usai berwudhu pelaku sudah kabur dengan handphone korban,” ujar AKP Edy.
“Pelaku ditangkap di salah satu Wisma di Jalan Kelapa. Saat ini dia berada di Mapolres Palopo,” tambahnya.
Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku melakukan aksinya du berbagai TKP yang berada di sekitar mesjid agung kota Palopo.
“Kami juga masih mencari barang bukti yang lain,” pungkasnya. (cha)
Komentar