oleh

DPRD Lutim Terima Draft Perda Kepemudaan dari KNPI

-TERKINI-
Warning: array_key_exists() expects parameter 2 to be array, bool given in /www/wwwroot/radarluwuraya.com/wp-content/plugins/wp-postviews/wp-postviews.php on line 185

MALILI, RADARLUWURAYA.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Luwu Timur mendorong dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) tentang kepemudaan di Kabupaten Luwu Timur.

Ketua KNPI Luwu Timur, Hendrik Amir bersama Sekretaris Aswaluddin dan Ketua DPK KNPI Malili, Zulkifli menyerahkan draf ranperda tersebut ke DPRD Luwu Timur, Jumat (18/6/2021).

“Drafnya sudah dimasukkan ke bagian umum DPRD Luwu Timur,” kata Enda sapaan Hendrik, Minggu (20/6/2021).

Hendrik mengatakan, draft yang dimasukkan ke DPRD Luwu Timur menindak lanjuti Perda Sulawesi Selatan nomor 3 tahun 2018 tentang pembangunan kepemudaan.

“Ini berdasarkan ketentuan pasal 11, 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kepemudaan,” imbuhnya.

Pemerintah daerah kata dia bertanggung jawab serta berkewajiban melaksanakan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi pemuda.

“Sesuai dengan kateristik dan potensi daerah,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan, KNPI sebagai rumah bagi organisasi kepemudaan dan juga merupakan mitra strategis bagi pemerintah.

“Kami dari pengurus DPD KNPI Luwu Timur mendorong hadirnya perda tentang kepemudaan,” tukas Enda.

“Secara partisipatif, sebagai sarana arah kebijakan pemerintah daerah terhadap sumber
daya pemuda di Kabupaten Luwu Timur,” tandasnya. (*)

Komentar