Lutim, Radarluwuraya.com – Saran Fraksi Hanura yang disampaikan Alfian Alwi selaku Jubir Fraksi agar Bupati Luwu Timur memperhatikan Sungai Bungadidi Desa Lauwo Kecamatan Burau yang alirannya berpotensi mengikis bangunan SDN 101 Lauwo Burau.
Dijawab Budiman dengan menjelaskan keberadaan Sungai Bungadidi tersebut adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Olehnya itu, penanganannya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Demikian disampaikan Budiman dalam Paripurna DPRD Lutim, Senin (01/11/2021).
Menurut Bupati Lutim, Keberadaan sungai tersebut juga
merupakan batas antara Kabupaten Luwu Utara dan Luwu Timur.
Sehingga perlu dikoordinasikan dengan Balai Besar Pompengan Larona dan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
“Tetap mejadi perhatian kita karena ada bangunan sekolah yang terancam, tapi penanganannya harus melibatkan Balai Besar Pompengan Larona. ” Jelas Budiman.
Mengenai Pengadaan obat-obatan di puskesmas yang belum terpenuhi, Budiman menjelaskan
bahwa mekanisme pengadaan obat dilakukan melalui e-purchasing, penunjukan langsung dan lelang.
Tentunya proses pengadaan ini membutuhkan waktu, baik dalam penyediaan bahan baku maupun dalam pendistribusian, dan disisi lain, perlu mempertimbangkan waktu kedaluwarsa masing-masing obat yang saat ini berubah menjadi rata-rata 2 tahun yang sebelumnya 4 tahun. Sehingga pemesanan dalam jumlah besar akan beresiko kedaluwarsa.
“Alhamdulillah, sampai saat ini progres obat dan Belanja Medis Habis Pakai (BMHP) yang masuk sudah cukup memadai.” Ungkap Budiman.
“Disamping itu pasca pandemi, akan dilakukan penataan perencanaan obat yang lebih baik melalui dana kapitasi dan non kapitasinya, sehingga kedepan diharapkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Luwu Timur bisa lebih maksimal seperti yang kita harapkan bersama,” Kuncinya. (Ani)
Komentar