oleh

Keabsahan Dokumen Pengoperasian dan PLTA Larona, DPRD Lutim Diminta Panggil PT Vale Indonesia

-LUWURAYA-
Warning: array_key_exists() expects parameter 2 to be array, bool given in /www/wwwroot/radarluwuraya.com/wp-content/plugins/wp-postviews/wp-postviews.php on line 185

LUTIM, RADARLUWURAYA – Wakil Presiden (Wapres) DPP Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Ryan Latief menyoroti PT Vale Terkait adanya dugaan pelanggaran kontrak karya dari surat Dirjen Ketenagalistrikan sebagai syarat pemberian izin DAM PLTA Larona.

“PLTA Larona yang beroperasi sejak tahun 1979 dengan produksi daya listrik rata-rata (continous power) sebesar 165 megawatt ini seharusnya wajib di kembalikan ke Negara dan PT Vale Harus melakukan pembayaran daya dari penggunaan PLTA Larona,” katanya, seperti dilansir dari Inikata.

Ryan Latief yang juga Waketum DPP Kep KSPSI Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan ini menduga keabsahan dokumen pengoperasian ini sudah lewat tujuh tahun. Sementara kontrak PT Vale masih akan beroperasi hingga tahun 2030.

“Pemerintah Daerah dan DPRD Luwu Timur harus segera menyikapi hal ini dan segera memanggil manajemen PT Vale karena kuat dugaan menimbulkan kerugian negara,” tambahnya.

Diketahui, PT Vale Indonesia Tbk, merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Vale merupakan bagian dari Vale, perusahaan multitambang asal Brasil.

Sementata PLTA Larona adalah Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sulawesi Selatan yang dioperasikan oleh PT Vale Indonesia. Beroperasi sejak 1979 dengan produksi daya listrik rata-rata sebesar 165 megawatt. PLTA ini memanfaatkan aliran Sungai Larona yang airnya dipasok dari tiga danau, yakni Matano, Mahalona, dan Towuti. (*)

Komentar