JAKARTA, RADARLUWURAYA.com – Tim Pansus DPRD Luwu didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Luwu bertandang ke kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (10/6/2021) kemarin.
Kedatangan Tim pansus untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Luwu (Ripparkab).
Tim Pansus dari Kabupaten Luwu itu berjumlah 9 orang dan di sambut Sekretaris Deputi Bidang Kebijakan Strategis bersama Kepala Deputi Bidang Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf di lantai 3 Gedung Sapta Pesona (GSP).
Wakil Ketua Pansus, Sukma Muslimin, S.Pd menyebutkan, tiga alasan Tim Pansus melakukan kunjungan kerja ini ke Kemenparekraf yakni untuk mengetahui sejauh mana kesesuaian antara dokumen Ripparkab dan Ripparnas, termasuk didalamnya adalah muatan dan tata naskah.
Yang kedua kata dia, untuk menunjukkan kepada Kemenparekraf tentang keseriusan dan kesungguhan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam mewujudkan pembangunan industri pariwisata dan menghidupkan ekonomi kreatif masyarakat.
Dan yang ketiga adalah untuk mendapatkan perhatian dan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui Kemenparekraf dalam rangka pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Luwu yang aman, nyaman, menarik dan bisa mensejahterakan masyarakat.
Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno melalui Deputi Bidang Kebijakan Strategis serta Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Dr. Ir. Harisantoso Sungkari MH sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu terkait Penyusunan Ranperda Ripparkab ini.
Alasannyanya, sampai hari ini masih banyak Kabupaten/Kota yang belum melaksanakan. Padahal menurutnya, ini adalah amanah Undang-undang yang harus di sikapi dan tindak lanjuti.
“Terkait muatan dan Tata Naskah dari Ranperda Ripparkab itu sendiri, secara umum sudah bersesuaian dengan Ripparnas,” jelas Harisantoso.
Hanya saja kata dia, butuh penyesuaian dengan perkembangan terkini dengan hadirnya regulasi baru termasuk kaitannya dengan undang-undang Ketenagakerjaan.
Selain itu, pihak Kemenparekraf juga mengharapkan kepada Tim Pansus agar kiranya nomenklatur nama OPD di Kabupaten Luwu bisa menyesuaikan dengan nama kementrian pariwisata.
Sebagai wujud apresiasi Deputi Bidang kebijakan strategis serta Deputi bidang Destinasi dan Infrastruktur, dirinya akan merekomendasikan Kabupaten Luwu ke Direktorat Program Kemenparekraf sebagai salah satu daerah yang layak mendapat perhatian.
Sehingga dengan selesainya konsultasi dengan pihak kementerian, maka sudah bisa dipastikan Ranperda Riparkab ini akan memasuki tahap finalisasi untuk selanjutnya di tetapkan sebagai peraturan daerah (Perda).
Kelak dengan kehadiran Ripparkab yang di dukung dengan Perda dalam pelaksanaannya, maka bukan mustahil industri pariwisata di Luwu akan bangkit.
Pelan tapi pasti karena semua butuh proses dan waktu. Paling tidak upaya selangkah lebih maju telah di tempuh.
Karena hal itu, dibutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder untuk memajukan dunia pariwisata dengan menanggalkan ego sektoral yang masih kental.
Sehingga publik percaya, kebangkitan dunia pariwisata di Luwu melalui pengembangan destinasi wisata telah di depan mata.
Diyakini, melalui racikan tangan Kadis Pariwisata yang muda dan energik, Tandi Radja, SP, M.Si akan mampu menyajikan beragam menu wisata yang kelak bukan saja menjadi unggulan industri pariwisata.
Aakan tetapi sekaligus sebagai andalan bagi pendapatan ekonomi masyarakat Luwu. (mita)
Komentar