LUTIM, RADARLUWURAYA – Pemerintah Desa Balo-balo menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 88 keluarga Penerima manfaat (KPM).
Untuk BLT tahap pertama ini, KPM mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
Terhadap jumlah penerima manfaat serta besaran jumlah penerimaan tersebut di atas merupakan nominal yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa Balobalo tentang APBDesa tahun 2021 serta Peraturan Kepala Desa Balo-Balo no 1 Tahun 2021.
Untuk tahap selanjutnya kembali dilakukan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 222 Tahun 2020.
Sekdes Balobalo Pawennari mengatakan aturan itu juga dijelaskan dalam Buku pedoman penyaluran Dana Desa Tahun 2021 oleh Menteri Keuangan. Dikatakan, apabila penyaluran BLT Dana Desa bulan I tidak dilaksanakan bulan Januari , penyaluran Dana Desa untuk BLT bulan ke satu sampai bulan bulan yang belum dibayarkan dapat dilakukan setelah melakukan perekaman realisasi BLT Desa bulan sebelumnya.
“Artinya, untuk BLT Tahap II dapat disalurkan setelah realisasi BLT Tahap I dilaporkan atau direkam. Hal ini penting untuk sampaikan karena mengingat, sistem penyaluran saat ini dipertanyakan oleh masyarakat,” katanya.
“Kenapa yang dibayar hanya bulan I saja, kenapa tidak sekaligus 3 Bulan, Begitu saya menerima pertanyaan,” tambahnya.
Pawennari juga berharap, penyaluran dapat memenuhi konsumsi primer rumah tangga. “Semoga khidmat dalam menjalankan ibadah Ramadan bagi yang menjalankannya,” pungkasnya. (*)
Komentar