LUWU, RADARLUWURAYA.com — Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta denda Bea Balik Nama (BBN) kembali diterapkan di Sulawesi Selatan.
Kabar baik bagi para pemilik kendaraan yang merasa berat membayar pajak karena adanya denda yang harus dibayar.
Pembebasan denda PKB ini mulai berlaku Sejak 4 Juni hingga 30 Juni 2021.
Penghapusan denda pajak itu diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1327/V/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muhammad Ali mengingatkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan itu.
“Kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, untuk segera membayar pajak. Karena itu menjadi bagian dari surat kelengkapan berkendara di jalanan,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan Plt. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dapat merangsang wajib pajak agar lebih aktif lagi menunaikan kewajibannya.
Kedepannya kata dia, Satlantas Polres Luwu akan turun melakukan oprasi penertiban dan pemeriksaan surat kelengkapan berkendara.
Meski demikian, pihaknya belum menyebutkan waktunya secara resmi, Muhammad Ali mengisyaratkan akan turun dalam waktu dekat ini. (mita)
Komentar