oleh

Fraksi Hanura tak Buru-buru Sarankan Pemkab Ajukan PSBB, Ini Alasannya

-PERISTIWA, TERKINI-
Warning: array_key_exists() expects parameter 2 to be array, bool given in /www/wwwroot/radarluwuraya.com/wp-content/plugins/wp-postviews/wp-postviews.php on line 185

MALILI, RADARLUWURAYA.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur Fraksi Partai Hanura tak terburu-buru menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementrian Kesehatan RI.

Hal itu lantaran pengajuan PSBB perlu dipikirkan secara matang. Demikian diungkapkan, salah satu anggota DPRD Luwu Timur Fraksi Hanura, Alpian Alwi, Selasa (18/5).

“Soal PSBB perlu dipikirkan lebih matang terlebih dahulu, bukan berarti tidak setuju tetapi daerah harus mengacu pada kebijakan pusat dan kepentingan masyarakat kita sendiri,” tutur Alpian.

Disebutkan Alpian, aturan PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB, dimana pada salah satu poin pelaksanaan PSBB yaitu diberlakukan pemberhentian sementara waktu untuk moda transportasi baik di darat maupun di laut.

Sementara kata dia, saat ini pemerintah pusat telah membuka moda transportasi.

“Ini sangat bertentangan antara kebijakan pemerintah pusat dengan aturan PSBB jika PSBB ingin diterapkan di Luwu Timur saat ini,” imbuh legislator Dapil II Burau dan Wotu ini.

Baca Juga: Tembus 56 Positif Corona, Lutim Disarankan Ajukan PSBB

Adapun solusi yang hendak ditawarkan legislator Hanura Lutim ini ke Pemda yakni dengan memaksimalkan kinerja Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Luwu Timur, termasuk tetap melakukan rapid tes terhadap warga ataupun tenaga medis dan juga pegawai Pemerintahan.

Selain itu,Pemerintah juga disarankan untuk memaksimalkan dalam membantu proses karantina terhadap pasien positif Covid-19.

“Jika kita melihat angka yang ada itu, artinya Pemerintah sedang bekerja. Jika Pemerintah tidak bekerja, maka dipastikan tidak ada angka yang dihasilkan. Buktinya hasilnya ada. Bukan berarti Pemerintah sudah berhasil, tetapi Pemerintah masih bekerja,” jelas Alpian.

Lebih jauh dikatakan Alpian, hal inilah yang menjadikan PSBB di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tidak lagi dilanjutkan.

“Alangkah baiknya kita perlu bercermin dari daerah lain yang pernah melakukan, seperti apa hasilnya sehingga itu bisa menjadi evaluasi untuk daerah ini,” tegas anggota Komisi III DPRD Luwu Timur ini.

Selain itu, soal kebijakan peliburan tempat kerja, saat ini secara bertahap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi telah melonggarkan aturan itu.

“Nah ini yang saya maksudkan lebih dipikirkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah itu,” kata Alpian.

Apa lagi kata dia, Pemerintah Pusat juga saat ini telah mengeluarkan kebijakan terkait kelonggaran dari segi aktivitas bekerja bagi kelompok usia 45 tahun ke bawah.

“Jadi memang ada pertentangan antara kebijakan Pusat saat ini jika daerah memberlakukan PSBB,” pungkas Alpian.

Untuk diketahui, bila PSBB diberlakukan, sejumlah kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.

Penetapan PSBB dengan aturan, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Untuk penetapan PSBB lingkup satu kabupaten/kota, permohonan dapat diajukan oleh bupati/wali kota.

Permohonan PSBB harus dilengkapi data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi, pernyebaran kasus, dan peta penyebaran.

Data lain yang harus diajukan yaitu bukti adanya kejadian transmisi lokal dilengkapi hasil penyelidikan epidimiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Termasuk kesiapan daerah terkait kesediaan kebutuhan hidup dasar masyarakat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial dan aspek keamanan juga dapat disampaikan.

Selain itu, menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

Bila penerapan PSBB jadi diberlakukan, masyarakat yang tidak patuh akan dikenakan sanksi.

Sekedar informasi, berdasarkan data per 18 Mei 2020, jumlah Positif Covid-19 di Luwu Timur sudah mencapai angka 56 Kasus, ODP 350 kasus , PDP 44 Kasus sedangkan OTG 416 kasus. (Ale)

Komentar